Seusai FGD Reforma Agraria di Kantor KSP: Ditindaklanjuti Untuk Pengembangan Pertanian Pangan dan Diawali dari Jawa Barat
Wednesday, 29th March, 2023 | 332 Views

 

SETELAH MENGGALI DATA dan informasi dari bupati kepala daerah, peneliti, pihak legislatif dan praktisi  dalam Forum Discussion Group (FGD) seharian di Kantor Kepala Staf Preisden (KSP), baru-baru ini, semua peserta sepakat menindak-lanjuti diskusi bertema Update Perkembangan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial tersebut. Tindak-lanjut tersebut untuk pengembangan pertanian pangan di seluruh Indonesia yang diawali dari Provinsi Jawa Barat.

     Pada FGD tersebut pembicara utama adalah Anggota Komisi IV DPR RI Ir Mindo Sianipar yang dibuka secara resmi oleh Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia Abetnego Panca Putra Tarigan dan dipandu oleh Tenaga Ahli Utama KSP Dr Usep Setiawan. Paparan tentang kondisi pertanahan juga berasal dari bupati Subang, bupati Garut, pejabat Kanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Cianjur, Kuningan, Cirebon, Sukabumi, Majalengka dan Kabupaten Pangandaran serta pimpinan perusahaan Agro Jabar.

    Ada delapan kesimpulan dari FGD yang dibacakan oleh Udep Setiawan, yaitu kesatu kesepahaman bersama mengenai konsep dan kebijakan reforma agraria dan perhutanan sosial sebagai program prioritas yang harus dilaksanakan dan dikawal bersama. Kedua, kesepahaman bersama bahwa terdapat Potensi  Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) baik dari penataan batas kawasan hutan dan eks hak guna usaha (HGU), dan potensi perhutanan sosial di beberapa kabupaten di Jawa Barat.

    Ketiga, disepakati untuk melakukan kegiatan pengembangan pertanian pangan, terutama padi, jagung, dan kedelai di Kabupaten Subang, Garut, Tasikmalaya, Cianjur, Ciamis, Majalengka, Kuningan, dan Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat yang dikoordinasikan oleh KSP. Keempat, disepakati kerangka waktu dari pelaksanaan kegiatan, seperti disebut pada butir kedua  selama 12 bulan atau satu tahun sejak Februari 2023 hingga Februari 2024. Setiap tiga bulan sekali dilakukan evaluasi perkembangan secara bersama.

    Kelima, disepakati pembentukan Tim Kerja yang terdiri dari pihak KSP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Pertanian, Pemerintah Provinsi Jabar, DPRD Provinsi Jabar, Kanwil BPN Provinsi Jabar, bupati dan Pemerintah Kabupaten, para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten, akademisi, LSM pendamping, dan badan usaha untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini.

    Keenam, disepakati pembiayaan dari kegiatan ini berasal dari anggaran masing-masing kementerian/lembaga yg tergabung dalam Tim Kerja dengan prinsip semangat gotong-royong. Ketujuh, disepakati persiapan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tindaklanjut dari diskusi ini dilakukan di tingkat kabupaten masing-masing dengan melibatkan.

   Tim Kerja dari tingkat pusat dan provinsi. Kedelapan, disepakati pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan di tingkat daerah/kabupaten difasilitasi oleh bupati/Pemkab yg bersangkutan. Demikian kesimpulan FGD ini. Selanjutnya disusun rencana tindak lanjut (RTL) untuk dilaksanakan setelah diskusi ini. Dokumen RTL disusun secara terpisah yang menjadi satu kesatuan dengan kesimpulan ini.

Rencana Tindak Lanjut

    Menurut Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan bahwa program lokakarya atau bimbingan teknis Percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS), Pemderdayaan & Ketahanan Pangan di setiap kabupaten Lokasi Pilot Projek Implementasi RAPS. Kegiatannya meliputi persiapan, nara sumber berkompeten serta perumusan rencana tindak lanjut. Program kedua adalah percepatan Redistribusi TORA yang  meliputi identifikasi objek TORA, identifikasi subjek TORA, pemetaan serta sertifikasi.

    Program lainnya, Usep Setiawan menambahkan adalah percepatan perhutanan social yang meliputi identifikasi objek perhutanan social, identifikasi subjek perhutanan social, penataan batas kawasan hutan dan penerbitan. Selanjutnya program terakhir adalah pemberdayaan ekonomi dan pengembangan ketahanan pangan masyarakat di lokasi Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) yang meliputi perencanaan program, penguatan organisasi/kelompok/koperasi petani, mencari akses dukungan fasilitas, pendanaan dan offtaker yang akan membeli produksi dan pelaksanaan program serta monoring evaluation atau pemantauan dan penilaian. *sembada/henry

komentar

You must be logged in to post a comment.

plaza kemitraan

  JUDUL TERSEBUT DI atas sangat menarik disimak. Bahwa para petani punya utang atau hutang sudah jamak diketahui. Tetapi, misalnya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Pengantar Redaksi: KONON SAAT INI di Indonesia tidak ada daerah atau desa yang menerapkan pertanian hamparan luas dengan pola pengolahan tanah hingga pemasaran. Satu-satunya yang