Utang Petani dan Nelayan Hapus (Dihapus) Agar Bagaimana?
Thursday, 11th January, 2024 | 539 Views
|
Oleh Henry Supardi Simaremare

 Henry Utk Editorial

JUDUL TERSEBUT DI atas sangat menarik disimak. Bahwa para petani punya utang atau hutang sudah jamak diketahui. Tetapi, misalnya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak pernah menginisiasi penghapusan itu? Atau mengapa hal itu dimunculkan ‘hanya’ menjelang Pemilihan Umum?

    Ikhwal utang tersebut dilontarkan oleh Calon Presiden 2024-2029 Ganjar Pranowo dengan menyatakan: “pemutihan utang para petani terhadap negara dan kredit macet diperkirakan mencapai 600 miliar rupiah. Itu akan dihapus agar petani tidak sengsara.” Nah, ini baru akan terjadi apabila Ganjar Pranowo meraih suara mayoritas dan terpilih menjadi presiden.

      Menarik? Tentu saja ya. Bahwa kenyataannya banyak petani berhutang kepada beberapa pihak termasuk terhadap perbankan sudah luas diketahui termasuk yang macet itu. Ini terutama dihadapi para petani di Pulau Jawa dengan penguasaan lahan sempit. Atau hanya sebidang kecil. Kenapa menarik disimak? Selain para tengkulak yang menjepit (mencekik?) petani, pihak perbankan yang berada di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) plus perbankan milik Pemerintah Provinsi atau BUMD juga bertindak demikian. Kriteria petani pengaju kredit tidak baku. Tidak jelas.

      Mengapa? Kami menegarai petani yang mengajukan kredit dengan boroh (borgh) atau jaminan sertifikat sepetak tanah yang di atasnya lahan basah untuk bercocok tanam atau lahan tegalan berisi tanaman kebun, misal kurang dari 0,5 hektare dipastikan tidak akan mampu mengembalikan angsuran bulanan untuk pinjaman komersil 50 juta rupiah. Bahkan untuk pinjaman 25 juta rupiah sekalipun.

     Hal yang sama juga terhadap peternak dengan kepemilikan dua tiga ekor sapi atau nelayan dengan kapal motor kecil berkapasitas 2 Horse Power (HP-tenaga kuda/Paarden Kracht/PK). Itu tidak layak menerima kredit. Bantuan saja lebih tepat. Kalau untuk pinjaman kredit usaha rakyat bagi petani dengan bunga kurang dari 1 persen per bulan itu juga hanya akan pinjam-meminjam untuk membayar angsuran lantaran hasil bumi yang tidak memadai dengan luasan yang kecil. Akibatnya angsuran pinjaman akan macet. Dan mubazirlah kredit itu walaupun ‘dikampanyekan’ penyaluran kredit sektor pertanian telah maksimal, padahal ‘maksimal’ banyak macetnya karena asal tersalur.

      Dalam kaitan SEKTOR PERTANIAN tentu tetap mengacu pada nomenklatur yang dibubuhkan pemerintah, yaitu subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, umbian dan lainnya), subsektor hortikultura (sayur-mayur, buah, tanaman obat dan lainnya), subsektor peternakan (ternak besar, ternak kecil, unggas dan lainnya). Kemudian subsektor perkebunan (tanaman tahunan, seperti karet, sawit, kelapa dan tanaman semusim, seperti tebu, vanili dan lainnya).

     Kami berpikiran positif saja. Terlepas dari pernyataan itu dimunculkan pada gegap gempita tahun politik atau menjelang pemilihan umum sekarang, hemat kami upaya itu patut dihargai walaupun baru akan. Bagaimana kalua tidak terpilih menjadi presiden? Ya, petani bisa meminta kepada presiden yang terpilih siapa pun dia. Pemutihan utang itu merupakan pemikiran dan rencana yang baik. Patutlah didukung dan dicermati para petani peternak dan nelayan.

      Pada kesempatan bicara tentang kredit macet di lingkungan para petani, kami berpendapat agar pemerintah supaya perduli tentang utang petani sejak kuartal-kuartal pertama utang itu tidak mampu dibayarkan lagi. Misalnya dalam empat bulan pertama kredit sudah macet, dicari penyebabnya. Harus segera dievaluasi dan diambil tindakan pencegahan. Contohnya, bunga dihentikan saja pada titik atau waktu tertentu, tetapi petani wajib menyelesaikan pokoknya sampai selesai dalam batas waktu yang disepakati. Ini sekadar contoh. Artinya, janganlah jangka waktu diteruskan dan ujung-ujungnya aset petani disita lalu dilelang, padahal petani tak mampu mengangsur.

    Dalam beberapa kasus yang kami catat kredit macet itu malah dibiarkan berlarut-larut sampai batas waktu ketidakmampuan petani mengangsur yang berakibat aset mereka disita. Itu terjadi pada kasus kredit usaha rakyat. Pada kasus kredit komersil oleh petani juga sama. Petani terjerat dan terpaksa merelakan penyitaan aset untuk dilelang. Pemerintah tahu persis hal itu. Namun, pemerintah termasuk wakil rakyat menutup mata maupun telinga.

     Pembaca Budiman, kami dan tentu juga kita begitu perduli kepada petani dan sektor pertanian dan di sini kita menaruh harap kepada pemerintah untuk memformulasi ulang tentang kredit bagi petani. Jangan asal menerima lamaran permintaan dana atau kredit. Harus selektif dengan melihat apa yang menjadi pertanggungan atau jaminan atau borohnya.

     Hemat kami pemerintah berkewajiban mendorong perbankan untuk menjauhi permintaan petani yang tidak masuk dalam kriteria bankable atau yang tidak masuk kelompok tani (keltan) dengan reputasi yang telah berkiprah luas di lingkungan kabupaten atau koperasi pertanian. Bahkan KOPERASI PERTANIAN lebih afdol lebih valid menerima kredit budidaya tanaman pokok maupun peternakan atau jasa pasca panen. Atau dengan kata lain penerima kredit yang bisa dipercaya adalah koperasi pertanian yang melaksanakan kegiatan hulu hingga hilir sekaligus menggelorakan Gerakan Koperasi Petani Indonesia. Jadi? Berjayalah petani Indonesia untuk bersaing secara regional dan internasional sekaligus mengurangi impor bahan pangan pokok di Indonesia. Inilah kami. Juga kita. Inilah Indonesia.*

komentar

You must be logged in to post a comment.

plaza kemitraan

  JUDUL TERSEBUT DI atas sangat menarik disimak. Bahwa para petani punya utang atau hutang sudah jamak diketahui. Tetapi, misalnya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Pengantar Redaksi: KONON SAAT INI di Indonesia tidak ada daerah atau desa yang menerapkan pertanian hamparan luas dengan pola pengolahan tanah hingga pemasaran. Satu-satunya yang