Bisnis Beras:Petani Bisa Andalkan SI SEMUT Untuk Kompetisi di Pasar Nasional
Friday, 29th December, 2023 | 645 Views

DALAM TEMPO TAK lama lagi para petani yang ada di seantero nusantara ini berpeluang besar berbisnis dengan daya saing tinggi. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tanaman Pangan (Dit.PPHTP) mengintroduksi SI-SEMUT untuk mendorong petani pelaku usaha berkompetisi dengan pelaku bisnis beras lain termasuk produk perusahaan besar.

   Adapun aplikasi SI-SEMUT itu adalah https://sitampan.pertanian.go.id/sisemut/admin/login. Kemudian petani pelaku usaha yang berniat memasuki bisnis secara lokal dan regional membuka (klik) DAFTAR dan seterusnya dengan mengisi informasi pelaku usaha yang diikuti kode SI SEMUT atau Sistem Informasi Sertifikasi dan Uji Mutu pada aplikasi tersebut.

     “Pada kolom verifikasi, petani harus memasukkan kode verifikasi informasi yang dikirim via e-mail. Agar bisa masuk dan berproses, petani harus memasukkan log-in dengan menggunakan e-mail atau akun (account) yang telah didaftarkan,” demikian Ketua Kelommpok Substansi Penerapan dan Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu, Direktorat PPHT, Kementerian Pertanian (Kementan) Tiur Mauli Silalahi,SP,MM pada Sosialisasi Standard Nasional Indonesia Cara Budidaya Tanaman yang Baik (Indoneian Good Agriculture Praktices-Indo-GAP) Sistem Informasi Sertifikasi dan Mutu (SI-SEMUT)  di Desa Dalem Balar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, baru-baru ini. Ia didampingi Kepala Tim Pengawas Mutu, Diretorat PPHTP  Kirtana Aska Brata,SP,MAP.

Sertifikasi Organik

     Untuk pengajuan baru atau menambah sertifikasi, seperti produk organik, petani menekan (klik) PENGAJUAN BARU, dimana informasi yang diperlukan untuk itu antara lain adalah foto lokasi usaha disertai data global position system (GPS) dan pilih sertifikasi organik. Petani yang menjadi pelaku usaha bisa mengunduh daftar data teknis yang tersedia untuk dipilih, dimana sertifikat yang telah diperoleh, misalnya, bisa diunduh kemudian apabila sertifikat tersebut telah diterbitkan.

   Terkait dengan hal itu petani pelaku usaha dapat mengunduh data teknis berdasarkan ruang lingkup yang diinginkan, seperti pertanaman, pasca panen dan lainnya. Dan daftar pengajuan yang telah dimasukkan (submitted) dapat dilihat pada menu Daftar Pengajuan Organik pada layar.

Sertifikasi Risiko Keamanan Pangan

    Untuk menambah sertifikasi terkait dengan risiko dan keamanan pangan yang kini lazim disebut Hazard Analysis and Critical  Controle Points (HACCP) dengan mengandalkan pelacakan atau penelusuran dan pengendaliannya. Hal itu termasuk meliputi sumberdaya manusia, tingkat kebersihan peralatan atau permesinan yang dipakai, bahan pengemasan dan gudang penyimpanan.

    Jadi, ada titik-titik atau unsur tertentu yang disyaratkan untuk memproduksi bahan pangan, seperti beras tersebut. Oleh karena itu diperlukan Sertifikasi Risiko Keamanan Pangan untuk mengantisipasi risiko bahaya tertentu dan perlakuan pengendalian keamanan produk pangan. Misalnya, kotoran minyak, sampah atau bahan pencemar lain yang akan mempengaruhi mutu produksi beras.

    Syarat untuk itu hampir sama dengan pengajuan sertifikasi organik bahan pangan, yaitu isi kolom PENGAJUAN BARU, kemudidan masukkan foto lokasi pertanian dan pabrik penggilingan yang sudah lengkap dengan data GPS. Setelah itu pilih sertifikasi HACCP, dimana petani pelaku usaha bisa mengunduh daftar data teknis yang telah tersedia.

   Sertifikasi yang sudah diperoleh atau sudah terbit, misalnya untuk produk tertentu dapat diunduh belakangan. Lalu daftar pengajuan baru yang telah di-summit tersebut bisa dilihat pada menu DAFTAR PENGAJUAN HACCP.

Sertifikasi Lain

   Apabila petani pelaku usaha di bidang pangan masih berminat pada sertifikasi lain, maka isi kolom Pengajuan Baru lalu sertakan foto lokasi usaha berupa data GPS dan pilih sertifikasi lainnya. Kemudian masukkan nama sertifikasi yang diinginkan. Apabila telah ada sertifikasi yang diperoleh atau sudah terbit, bisa diundah pada lain kesempatan. Selanjutnya petani bisa membuka daftar pengajuan yang telah di-summit pada menu Daftar Pengajuan Lainnya.

Sertifikasi Indo GAP

   Tahap pertama petani harus mengisi kolom Pengajuan Baru dengan menyertakan foto lokasi kerja, seperti lahan persawahan dan pabrik penggilingan berdasarkan data GPS lalu pilih sertifikasi Indo GAP dan jenis Indo GAP sesuai cakupan yang diharapkan. Misalnya, pertanaman dan pasca panen. Petani bisa melihat daftar yang akan diajukan pada menu DAFTAR PENGAJUAN Indo GAP sertifikasi.

Sertifikat IndoGAP-Surat Keterangan

    Menurut Tiur Mauli, para petani mengisi data pada kolom Pengajuan Baru, dimana pihak admin di Dinas Kota atau Kabupaten akan melakukan verifikasi dan pemantauan ke lapangan sesuai data yang diajukan. Seterusnya apabila ada kesesuaian akan dibuatkan rekomendasi ke provinsi-provinsi agar diterbitkan Surat Keterangan yang dibutuhkan.

    “Petani pelaku usaha wajib mengisi dokumen awal dengan mengisi Pengajuan Baru, kemudian mengisi foto lokasi sesuai dari GPS dan memilih sertifikasi Indo GAP dan jenis Indo GAP sama dengan Surat Keterangan. Data teknis dapat diunduh sesuai pertanaman atau pasca panen. Data-data yang dibutuhkan untuk itu dimasukkan untuk diperiksa,” ungkapnya.

    Setelah itu petani akan mendapat balasan berupa keterangan melalui electronic mail (e-mail=surat elektronik) untuk ditindaklanjuti menyangkut SI-SEMUT tersebut. Kemudian pihak Dinas Kabupaten atau kota akan memeriksa data awal yang masuk dengan melihat kelengkapan dokumen atau data awal Indo GAP diajukan.

   Pihak dinas atau admin bisa saja mengubah status kelengkapan dokumen. Misalnya, apaabila tidak sesuai akan diberitahukan dengan catatan-catatan, kemudian pelaku usaha harus melakukan tindakan memasukkan data ulang semua dokumen dan data informasi terkait yang diperlukan, sehingga statusnya akan berubah menjadi Diajukan Kembali.

    Setelah itu pihak admin akan memeriksa dan menginformasikannya kepada petani. Nah, apabila memang telah sesuai, maka status kelengkapan dokumen akan berubah menjadi SESUAI, kemudian petani pelaku usaha wajib memasukkan data teknis yang dibutuhkan. Apabila diterima maupun ditolak, petani pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari pihak admin dinas/kabupaten SI-SEMUT melalui e-mail.

    Pihak admin SI SEMUT di kabupaten atau kota akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan laporan atau rekomendasi ke pihak dinas pertanian provinsi. Selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan Indo GAP sekaligus memberitahukan hal tersebut kepada petani pelaku usaha. Untuk mendapatkannya petani bisa mengunduhnya untuk disimpan dan dipergunakan untuk berusaha dengan spirit baru dan diharapakan gemilang (sukses) bersaing dalam bisnis beras di masa mendatang. *sembada/rori/henry

komentar

You must be logged in to post a comment.

plaza kemitraan

  JUDUL TERSEBUT DI atas sangat menarik disimak. Bahwa para petani punya utang atau hutang sudah jamak diketahui. Tetapi, misalnya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Pengantar Redaksi: KONON SAAT INI di Indonesia tidak ada daerah atau desa yang menerapkan pertanian hamparan luas dengan pola pengolahan tanah hingga pemasaran. Satu-satunya yang