Penataan Agraria di Tanah Pasundan Kini Menjadi Agenda Bersama
Thursday, 23rd March, 2023 | 634 Views
|
Oleh Dr Usep Setiawan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Usep Setiawan (Foto:dok-istimewa)

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Usep Setiawan (Foto:dok-istimewa)

TANAH PASUNDAN yang berada di Provinsi Jawa Barat berupa hamparan tanah yang sangat subur dibalut keindahan yang tiada tara. Konon Tuhan menciptakan Tanah Pasundan saat tersenyum, sehingga keindahan amat elok dan kesuburan membahagiakan seluruh penduduk yang menghuninya.

    Dari kondisi tanah dan alamnya yang demikian itulah tumbuh budaya Sunda yang ramah dan suka membahagiakan orang di sekitarnya. Kebiasaan hidup someah ka semah dan hirup guyub jeung batur salembur menjadi ciri khas budaya Sunda. Keindahan dan kesuburan Tanah Pasundan inilah yang pada suatu masa dalam sejarah Nusantara yang kemudian menjadi Indonesia menjadi magnet penyedot perhatian kekuatan modal besar dari bangsa luar untuk masuk dan menjamahnya.

   Jabar merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, vaitu 48,27 juta jiwa. Pada 2021 laju pertumbuhan penduduk mengalami peningkatan sebesar 1,41 persen, sehingga jumlah penduduknya meningkat menjadi 48,78 juta jiwa. Secara administratif Jabar terbagi menjadi 27 kabupaten dan kota yang meliputi 18 kabupaten dan 9 kota.

Kondisi Agraria Kini

    Kita tengok kondisi umum agraria di Jabar dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Wilayahnya merupakan daratan yang dibedakan atas peguinungan curam di selatan (lebih dari 1.500 meter di atas permukaan laut/mdpl), wilayah lereng bukit yang landai di tengah (100-1.500 mdpl), wilayah dataran luas di utara (0-10 mdpl) dan wilayah aliran sungai.

    Menurut data Dinas Kehutanan Jabar luas wilayah Provinsi Jabar adalah 3.709.528,44 hektare (ha) dengan luas hutan 789.179 ha atau 22,01 persen dari luas wilayah Jawa Barat. Berdasarkan peruntukannya, hutan terbagi menjadi hutan konservasi, hutan produksi, hutan produksi terbatas dan hutan lindung. Luas baku lahan pertanian di Jabar mencapai 2.477.790 ha yang terdiri atas lahan sawah 942.411 ha (38,03 persen) dan lahan kering 1.535.379 ha (61,97 persen).

     Dari total luas lahan sawah yang sebagian besar beririgasi adalah 760.371 ha (30,69 persen) dan lahan sawah beririgasi teknis menempati luas terbesar, yaitu 371.145 ha (14,98 persen  Potensi lahan sawah lebih besar justru berupa lahan kering, yaitu 1.535.379 ha (61,975 persen lahan pertanian), lahan tegalan 561.150 ha (22,65 persen dan lahan perkebunan 301.591 ha (12,79 persen) dari luas lahan pertanian.

    Merujuk data Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jabar (2022), total jumlah perusahaan perkebunan yang mengantungi hak guna usaha (HGU) sebanyak 1.330 unit dengan total luas penguasaan tanah 148.144,23 ha yang berada di 18 kabupaten dan 4 kota. Dari 148.000 ha tersebut yang sudah terpetakan adalah 647 bidang dan 683 bidang lagi belum terpetakan.

    Sementara hak guna bangunan (HGB) di Jabar totalnya 1.733.283 bidang dengan luas tanah 1.862.738 ha. Hak pengelolaan jumlahnya 9701 bidang dengan luas 99.898 ha. Seluruh kabupaten dan kota memiliki HGB dan hak pakai (HP) dengan jumlah bidang dan luasnya variatif. Jabar memiliki kondisi alam dengan struktur geologi yang kompleks. Wilayah pegunungan berada di bagian tengah dan selatan serta dataran rendah di utara memiliki kawasan hutan dengan fungsi konservasi, lindung, dan produksi yang proporsinya mencapai 22,10 persen. Curah hujan berkisar antara 2.000 mm hingga 4.000 mm/tahun dengan intensitas hujan tinggi. Memiliki 40 daerah aliran sungai (DAS) dengan debit air permukaan 81 miliar meter kubik per tahun dan air tanah sebanyak 150 juta meter kubik per tahun.

Penataan Ulang

    Setelah menengok kondisi agraria tersebut perlu dirancang penataan agraria yang menyeluruh untuk mengatasi ketimpangan agraria di Tanah Pasundan. Hal yang menjadi inti adalah menata ulang kawasan hutan dan perkebunan besar untuk mengakomodasi perkembangan penduduk, tantangan pembangunan, pemerataan ekonomi, dan keberlanjutan layanan alam. Pelaksanaan reforma agraria di Jabar dilakukan oleh pihak Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi (Perpres 86/2018) yang dipimpin gubernur dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Basional (BPN) Jabar. Dari data Kanwil BPN Jabar, redistribusi tanah di Jabar kini terus meningkat.

   Redistribusi tanah pada 2015 sejumlah 10.000 bidang, 2016 menjadi 18.362 bidang, 2017 turun jadi 3.725 bidang (897 ha), 2018 sejumlah 23.650 bidang (5.582 ha), 2019 sebanyak 26.043 bidang (7.183 ha). Sebagai akibat relokasi anggaran akibat pandemi Covid-19 pada 2020 hanya 10.000 bidang (2.587 ha) , lalu 2021 menjadi 25.057 bidang (5.114 ha), 2022 sejumlah 8.289 bidang. |

   Data lokasi prioritas reforma agraria di Jabar pada 2019-2022 ada di Kabupaten Ciamis, Cianjur, Garut, Pangandaran, Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung, Bogor, Cirebon, Indramayu, Karawang, Subang dan Sumedang. Sumber tanah objek reforma agraria berasal dari bekas hak guna usaha (HGU) yang habis dan tidak diperpanjang, tanah bekas kawasan hutan produksi dan tanah timbul. Sebanyak 1.272 HGU dengan status 353 HGU habis masa berlakunya (2018).

   Untuk memajukan pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan dan usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) di Jabar dipentingkan percepatan dan perluasan redistribusi tanah sebagai bagian inti reforma agraria. Penataan penguasaan tanah bekas perkebunan yang didasari HGU yang sudah habis dan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan harus menjadi agenda bersama.*

komentar

You must be logged in to post a comment.

plaza kemitraan

  JUDUL TERSEBUT DI atas sangat menarik disimak. Bahwa para petani punya utang atau hutang sudah jamak diketahui. Tetapi, misalnya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Pengantar Redaksi: KONON SAAT INI di Indonesia tidak ada daerah atau desa yang menerapkan pertanian hamparan luas dengan pola pengolahan tanah hingga pemasaran. Satu-satunya yang