Kawasan Lembaga Pemasyarakatan Untuk Sentra Peternakan Terpadu
Thursday, 26th January, 2017 | 623 Views

PIHAK Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia bersama Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Permasyarakatan dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pendamping Teknis Ternak dan Pakan Ternak pada Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lahan milik pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang mencapai ratusan hektare (ha) akan ditanami ubi kayu (Manihot utilissima) terpadu dengan ternak sapi.

Kerjasama saling menguntungkan ini dilakukan untuk mengoptimalkan peran sumber daya domestik dalam rangka mengingkatkan populasi dan produksi ternak, terutama untuk pemenuhan kebutuhan protein asal ternak di dalam negeri. Selain itu juga untuk meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) pertugas pemasyarakatan dan warga binaan dalam lembaga.

“Kerjasama ini penting untuk mengoptimalisasi masing-masing sumberdaya yang ada Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kita harus bertumpu pada keanekaragaman protein hewani bukan sapi, tetapi kelinci, domba, kambing, unggas, telur dan susu,” demikian penjelasan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Drh I Ketut Diarmita seusai penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, belum lama berselang.

Dia menambahkan, pihak Ditjen PKH melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTU-HBT) Baturraden, Purwokerto (Jawa Tengah) akan melakukan supervisi ke beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Tengah (Jateng) terutama di Pulau Nusa Kambangan, Kabupaen Cilacap, Jateng.

“Langkah yang sudah mulai dilakukan adalah pemutakhiran data menyangkut rencana pendirian pabrik pakan ternak di Nusa Kambangan serta budidaya ubi kayu (singkong), rumput khusus ternak dan persiapan kandang ternak,” tambahnya.

Zona Pembibitan

Menurut Ketut Diarmita di Pulau Nusa Kambangan yang terpisah dengan Pulau Jawa memiliki keragaman sumber pakan ternak memiliki peluang dan potensi sebagai zona pembibitan dan produksi ternak yang bebas penyakit. Oleh karena itu diperlukan kegiatan pendampingan teknis produksi ternak dan pakan ternak pada Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan tersebut. Melalui nota kesepahaman yang ditandatangani bersama diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan Pulau Nusa Kambangan sebagai kawasan penghasil bibit dan sapi siap potong untuk memenuhi kebutuhan pangan asal ternak.

Nota yang akan ditindaklanjuti selekasmungkin itu meiliputi pendampingan produksi ternak dan pakan ternak, peningkatan SDM petugas lembaga pemasyarakatan maupun warga binaan pemasyarakatan serta sosialisasi pelaksanaan kegiatan kerjasama. Hal ini sangat penting segera diwujudkan untuk meningkatan kemampuan warga binaan lapas, sehingga apabila sudah selesai masa pembinaan dan kembali ke masyarakat diterima secara utuh dan menjadi pribadi yang produktif. Selain itu setelah mereka keluar dari rumah tahanan  mampu berperan aktif dalam pembangunan dirinya sekaligus memperoleh sumber pendapatan untuk kehidupan yang layak.

Pada kesempatan yang sama Dirjen Pemasarakatan I Wayan Dusak mengatakan bahwa tujuan kerjasama tersebut adalah untuk mengembangkan usaha perekonomian dan membangun sumber daya manusia di lapas. Sebab, di lingkungan lapas terdapat lahan yang begitu luas, tetapi tidak produktif atau dibiarkan tanpa diusahai.

Wayan Dusak menambahkan bahwa warga binaan di lapas tidak akan berubah apabila tidak dibina secara sosial dan ekonomi. Bahkan di pihak lain, masyarakat harus peduli dan mau menerima orang-orang yang sudah keluar dari lapas sebagai warga biasa dengan hubungan atau intetraksi yang normal.

Disebutkan juga untuk membangun lapas perlu keterlibatan pihak masyarakat dan pemodal swasta. Untuk itu diharapkan setiap wilayah pemasyarakatan ada sentra peternakan untuk emberi nilai tambah serta mendukung program pemerintah pada upaya khusus swasembada daging.  *sembada

komentar

You must be logged in to post a comment.

plaza kemitraan

  JUDUL TERSEBUT DI atas sangat menarik disimak. Bahwa para petani punya utang atau hutang sudah jamak diketahui. Tetapi, misalnya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Pengantar Redaksi: KONON SAAT INI di Indonesia tidak ada daerah atau desa yang menerapkan pertanian hamparan luas dengan pola pengolahan tanah hingga pemasaran. Satu-satunya yang