Di Beberapa Provinsi Kini Pemerintah Telah Mengembangkan Food Estate Berbasis Korporasi Petani
Friday, 30th December, 2022 | 398 Views

Pengembangan kawasan food estate

KETAHANAN PANGAN NASIONAL sangat fundamental bagi kemajuan pembangunan dan kualitas hidup bangsa serta menempati posisi sentral dalam peningkatan produtivitas nasional dan perbaikan kualitas hidup warga negara. Saat ini di beberapa provinsi pemerintah telah mengembangkan food estate berbasis korporasi petani.

   Perwujudan ketahanan pangan pada tingkat makro (nasional dan global) ke depan akan semakin sulit karena permintaan pangan akan terus tumbuh sejalan dengan pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi, dan dinamika lingkungan strategis. Sementara produksi atau pasokan pangan pertumbuhannya akan semakin sulit karena menghadapi perubahan iklim.

   Oleh karena itu upaya penguatan ketahanan pangan ditengah terjadinya pandemi COVID-19 dan perubahan iklim semakin penting mengingat ancaman krisis pangan global masih tetap ada dan dapat terjadi secara tiba-tiba. Solusi inovatif untuk mempertahankan dan memperkuat ketahanan pangan nasional perlu diambil bukan hanya jangka pendek, tetapi juga jangka menengah dan jangka panjang.

   Pengembangan kawasan food estate berbasis korporasi petani merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan taraf hidup petani. Dengan mengembangkan food estate di berbagai daerah diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan pangan di masa mendatang karena pengelolaan pangan dan pertanian tidak lagi ditempuh dengan cara biasa atau konvensional, tetapi dilakukan pada skala usaha yang luas (economics of scale) dengan penerapan inovasi teknologi serta pengembangan kelembagaan dan infrastruktur pendukung.

  Pengembangan food estate menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 dalam rangka memperkuat dan menjaga ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani terutama di masa pandemi COVID-19 dan ditengah keadaan perubahan iklim. Dengan pengembangan food estate, pengelolaan pertanian tidak lagi dengan cara biasa atau konvensional, tetapi dilakukan pada skala usaha yang luas (economy of scale) dengan penerapan inovasi teknologi serta pengembangan kelembagaan dan infrastruktur pendukung. Implementasi pengembangan food estate telah diawali sejak tahun 2020 dengan membangun  food estate  di Provinsi Kalimantan Tengah, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan direncanakan akan terus dikembangkan sampai pada tahun 2024.

Kawasan Lumbung Pangan

   Food estate adalah kawasan yang ditetapkan sebagai lumbung pangan baru di Indonesia. Urgensi pengembangan food estate dilatarbelakangi beberapa isu di tingkat nasional, yaitu menjaga ketahanan pangan di masa pandemi COVID-19, pertambahan jumlah penduduk, dan perubahan iklim. Pengembangan food estate dilakukan di kawasan pertanian dengan pendekatan klaster dan multi komoditas yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, serta mendorong adanya perubahan peradaban petani (mindset, manajemen dan perilaku) dalam pengelolaan pertanian yaitu : (i) dari bekerja sendiri-sendiri menjadi terkonsolidasi; (ii) dari skala usaha kecil/terpencar-pencar menjadi skala ekonomi/besar; (iii) dari penerapan teknologi konvensional menjadi teknologi modern dan digitalisasi; (iv) dari menghasilkan produk primer menjadi produk olahan; dan (v) adanya rekayasa sosial untuk menggerakkan seluruh sumberdaya pertanian yang ada.

   Di Provinsi Kalimantan Tengah pengembangan food estate telah dilaksanakan sejak pertengahan tahun 2020 pada areal lahan sawah eksisting sekitar 30.000 hektare (ha) yang tersebar di Kabupaten Pulang Pisau 10.000 ha dan Kabupaten Kapuas 20.000 ha dengan: (1) Mengembangkan usaha pertanian skala besar berbasis klaster; (2) Melaksanakan proses budi daya pertanian multikomoditas yang terintegrasi (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan); (3) Membangun mekanisasi, modernisasi pertanian dan sistem digitalisasi; (4) Membangun proses hilirisasi produksi pertanian; dan (5) Menumbuhkan dan mengembangkan korporasi petani.

   Pengembangan food estate Kalimantan Tengah pada tahun 2021 diperluas menjadi 44.135 ha. Selama periode tahun 2020-2021 kegiatan food estate Kalimantan Tengah telah memberikan keragaan dan hasil cukup baik yang diindikasikan oleh peningkatan produktivitas dan produksi dari komoditas yang dikembangkan. Direncanakan mulai tahun 2022 pengembangan food estate Kalimantan Tengah akan diperluas dengan target 70.000 ha sampai pada tahun 2024. Perluasan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan pembangunan jaringan tata air yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selama periode 2022-2024.

    Di Kabupaten Sumba Tengah pengembangan food estate difokuskan  pada pengembangan komoditas padi dan jagung. Sasaran luas areal pengembangan pada tahun 2022 – 2024 ditetapkan secara bertahap. Pada tahun 2022, direncanakan seluas 4.709 ha, tahun 2023 menjadi 6.350 ha dan pada tahun 2024 menjadi 10.000 ha yang terdiri dari luas padi 6.000 ha dan jagung 4.000 ha. Kegiatan utama yang dilakukan adalah pengembangan mandiri benih yang diikuti pembuatan pupuk organik, fasilitasi teknologi dan infrastruktur pendukung, alat dan mesin pertanian (alsintan), peningkatan indeks pertanaman (IP), penerapan good agriculture practice (GAP), dan pengembangan korporasi petani.

  Di Kabupaten Wonosobo, pengembangan food estate difokuskan pada pengembangan komoditas cabai, bawang putih, bawang merah dan kentang. Sasaran luas food estate tahun 2022 ditetapkan sekitar 340 ha, tahun 2020 dikembangkan lagi seluas 322 ha menjadi 662 ha. Pada tahun 2024 akan dikembangkan seluas 338 ha, sehingga secara keseluruhan mencapai 1.000 ha. Kegiatan utama yang diperkenalkan atau dikerjakan adalah pengembangan prasarana tata air, peningkatan prasarana transportasi, pengembangan alsintan, perakitas paket teknologi, fasilitasi penyediaan sarana produksi, mengembangkan diversifikasi produk, pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM dan pengembangan korporasi petani.

   Di Kabupaten Temanggung pengembangan food estate diarahkan pada pengembangan komoditas  bawang merah, bawang putih dan cabai. Sasaran pengembangan food estate pada tahun 2022 dan tahun 2023 masing-masing seluas 400 ha dan pada tahun 2024 dikembangkan seluas 200 ha, sehingga total menjadi 1000 hektar. Kegiatan utama yang dilakukan diawali koordinasi, sosialisasi dan advokasi, kemudian pendampingan, sosialisasi tingkat daerah, fasilitasi teknis, mekanisasi pertanian, mengembangkan kemitraan petani dengan offtaker, dukungan pascapanen, pengolahan dan pemasaran, bimtek, penerapan GSP dan GHP, dukungan hilirisasi dan terakhir mengembangkan korporasi petani.

   Di Kabupaten Bantul pengembangan food estate difokuskan pada pengembangan komoditas bawang merah, padi dan cabai. Sasaran pengembangan food estate  dengan target luas lahan pada tahun 2022 seluas 300 ha dan menjadi 600 ha pada tahun 2023 dan 1.000 ha pada tahun 2024. Secara garis besar, ada tiga kegiatan utama pengembangan food estate di Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta), yaitu: (1) Penataan ruang dan pengembangan prasarana; (2) Peningkatan kapasitas dan diversifikasi produksi bawang merah, padi dan cabai; dan (3) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan korporasi petani.  Ketiga kegiatan utama ini dijabarkan menjadi empat belas kegiatan yang dilakukan secara bertahap.

  Di Kabupaten Garut pengembangan food estate diarahkan pada pengembangan komoditas cabai, bawang merah dan kentang. Target luas areal intensifikasi dimulai dari 230 ha di 2022 meningkat menjadi 590 ha di 2023 dan akhirnya menjadi 1.000 ha di 2024.  Kegiatan utama yang dilakukan mulai dari penyusunan site plan dan penataan ruang, pengembangan prasarna tata air, pengembangan alsintan dan unit pengelolaan pascapanen, peningkatan kapasitas produksi dan diversifikasi produk, penguatan kelembagaan petani hingga pengembangan korporasi petani.

   Di Kabupaten Gresik pengembangan food estate difokuskan pada pengembangan komoditas mangga yang dikombinasikan dengan intercropping jagung, kacang tanah, kacang hijau dan jeruk nipis, serta integrated farming jagung dengan sapi dan domba. Bentuk kegiatan berupa intensifikasi untuk tanaman/ternak yang sudah eksis serta ekstensifikasi. Sasaran pengembangan komoditas mangga sebagai tanaman utama seluas 100 ha pada tahun 2022, dilanjutkan menjadi 700 ha tahun 2023, dan menjadi 1.175 ha pada tahun terakhir kegiatan (2024). Kegiatan utama yang dilakukan adalah pengembangan prasarana tata air, peningkatan prasarana transportasi, pengembangan alsintan, penyediaan sarana produksi, pengembangan diversifikasi produk, penguatan kapasitas SDM dan pengembangan korporasi petani.

    Adapun sasaran akhir pengembangan food estate adalah pembangunan kawasan sentra produksi pangan terpadu, modern dan berkelanjutan untuk penguatan ketahanan pangan dan gizi nasional serta peningkatan taraf hidup petani tanah air. Sasaran tersebut akan dicapai melalui  tiga program utama yang saling terkait dalam pengembangan food estate, yaitu: (1) Penataan kawasan serta pengembangan prasarana dan sarana; (2) Peningkatan kapasitas dan diversifikasi produksi; dan (3) Pengembangan SDM dan korporasi petani. Ketiga program tersebut dijabarkan ke dalam berbagai kegiatan operasional yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah dimana food estate tersebut dikembangkan. * (Artikel ini ditulis oleh Indra Rochmadi, SP,M.Si. Dia adalah  PMHP Ahli Madya, Ditjen Tanaman Pangan)

komentar

You must be logged in to post a comment.

plaza kemitraan

  JUDUL TERSEBUT DI atas sangat menarik disimak. Bahwa para petani punya utang atau hutang sudah jamak diketahui. Tetapi, misalnya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Pengantar Redaksi: KONON SAAT INI di Indonesia tidak ada daerah atau desa yang menerapkan pertanian hamparan luas dengan pola pengolahan tanah hingga pemasaran. Satu-satunya yang