Percepatan Pelaksanaan RAPS Dilaksanakan Untuk Pengembangan Ketahanan dan Kedaulatan Pangan
Thursday, 23rd March, 2023 | 661 Views

KANTOR STAF PRESIDEN secara intensif mengupayakan percepatan penanganan dan penyelesaian reforma agraria termasuk menyangkut lahan hak guna usaha (HGU) yang konsesinya telah berakhir dan tidak diperpanjang pemegang sertifikatnya. Bahkan penanganan perhutanan sosial juga diintensifkan yang semuanya bermuara pada ketahanan dan kedaulatan pangan.

    Dalam rangka percepatan pengembangan ketahanan dan kedaulatan pangan terkait dengan pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial terutama di Jawa Barat, Kantor Staf Presiden melaksanakan Focus Group Discussion (FGD). Para pihak yang melakukan diskusi terbatas itu berasal dari kalangan Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten, pakar akademisi dan pegiat Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) dan Koperasi Jawa Barat.

     Ketika secara resmi membuka FGD dengan tema Update Perkembangan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial itu  Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Abetnego Panca Putra Tarigan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan reforma agraria sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah 2017 dalam Peraturan Presiden No. 45/ 2016 pada 16 Mei 2016. Selain itu juga ditetapkan Peraturan Presiden No. 86/2018 tentang Reforma Agraria.

     “Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, kepemilikan, distribusi, dan akses atas tanah serta untuk mengurangi kemiskinan dan membuka akses masyarakat ke sumber-sumber agraria termasuk kawasan hutan,” ungkap Abetnego PP Tarigan dalam sambutan pembukaannya seraya menambahkan bahwa Pembicara Kunci (Keynote Speaker) pada FGD tersebut adalah Anggota Komisi IV DPR RI Ir Mindo Sianipar yang membawakan makalah Arah dan Kebijakan Pembangunan Ketahanan dan Kedaulatan Pangan dalam Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.

     Menurut Abetnego, perhutanan sosial sebagai pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak (adat) yang dilaksanakan masyarakat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Perhutanan sosial dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat.

    Disebutkan pula bahwa tujuan dari program reforma agraria dan perhutanan sosial ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan. Secara praksis kebijakan reforma agraria dan perhutanan sosial menghadapi tantangan dalam hal redistribusi lahan yang masih jauh dari semangat restrukturalisasi atas ketimpangan agraria. Dengan demikian reforma agraria dan perhutanan sosial akan mewujudkan keadilan dan tingkat kehidupan masyarakat yang makin membaik.

    Artinya, Abetnego lebih lanjut menuturkan, tujuan pokok dari reforma agraria dan perhutanan sosial (RAPS) adalah penciptaan keadilan sosial yang ditandai dengan adanya keadilan agraria, peningkatan produktivitas, dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Satu tujuan dari reforma agraria dan perhutanan sosial adalah untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

Menjawab Krisis Pangan

    Di sisi lain presiden mengingatkan potensi krisis pangan yang dihadapi Indonesia akibat krisis global. Karena itu diperlukan pendalaman substansi dari Kantor Staf Presiden RI melalui diskusi terfokus yang melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah terkait, kalangan legislatif, pakar, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Krisis pangan global itu harus dijawab secara konfrenhensif.

    “Focus Group Discussion atau FGD ini adalah kegiatan diskusi terbatas yang dilakukan untuk lebih memahami dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan program reforma agraria dan perhutanan sosial. Selain itu FGD dilakukan untuk melihat perkembangan dan progres serta tantangan yang ada selama pemerintahan era Presiden Joko Widodo,” katanya.

    Secara khusus, menurut Abetnego PP Tarigan, tujuan kegiatan FGD itu adalah mengeksplorasi secara mendalam dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial serta data-data yang terkait dengan penyediaan lahan oleh pemerintah, luas lahan yang ditetapkan kepada subjek penerima manfaat, dan peran masyarakat dan pemerintah daerah.

    Selain itu juga mengumpulkan berbagai gagasan yang sifatnya mempu memecahkan permasalahan yang timbul sebagai bahan untuk percepatan pengembangan ketahanan dan kedaulatan pangan dalam pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial di Jawa Barat. Juga untuk menyusun langkah-langkah prioritas yang kongkrit untuk mengembangkan ketahanan dan kedaulatan pangan dalam reforma agraria dan perhutanan sosial di Jawa Barat. *sembada/henry

komentar

You must be logged in to post a comment.

plaza kemitraan

  JUDUL TERSEBUT DI atas sangat menarik disimak. Bahwa para petani punya utang atau hutang sudah jamak diketahui. Tetapi, misalnya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Pengantar Redaksi: KONON SAAT INI di Indonesia tidak ada daerah atau desa yang menerapkan pertanian hamparan luas dengan pola pengolahan tanah hingga pemasaran. Satu-satunya yang