Kadinastan Cianjur: Padi Pandan Wangi Harus Dilestarikan Agar Minat Petani Tetap Tinggi Sepanjang Zaman
Monday, 28th March, 2022 | 784 Views

PIHAK DINAS PERTANIAN Kabupaten Cianjur akan memaksimalkan pengayoman kepada para petani di sentra-sentra pertanaman padi Pandan Wang menjadi primadona pertanian Cianjur. Wujud pengayoman tersebut adalah melestarikan padi Pandan Wangi, sehingga minat petani tetap tinggi sepanjang zaman.

   Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar) Insanuddin Lingga,SSos,MSi kepada Media Pertanian online www.sembadapangan.com di kantornya, belum lama berselang. Kepada Lingga ditanyakan bagaimana pihak pemerintah melalui Dinas Pertanian melestarikan varietas padi Pandan Wangi spesifik Cianjur agar tidak merosot lantaran minat petani tidak setinggi ekspektasi pemerintah.

    Menurut Lingga, dari segi hulu, hal pertama yang dilakukan adalah usaha perlindungan hayati. Caranya adalah pemuliaan benih Pandan Wangi sebagai benih pokok, sehingga ciri kekhasan Pandan Wangi yang hingga kini masih ada tetap terjaga.

   “Dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Induk atau UPT BBI Suka Mulya di Kecamatan Warung Kondang dapat diposisikan sebagai produsen benih induk Pandan Wangi yang sesuai dengan keaslian yang dimiliki padi varietas setempat,” ungkap Lingga.

   Untuk mencapai hal itu, katanya, mesti ada instrumen kebijakan dari pihak Pemerintah Daerah atau Pemda Kabupaten Cianjur menyangkut kelestarian Pandan Wangi. Dalam hal ini pihaknya mengusulkan diadakan program cadangan benih daerah khusus untuk benih padi Pandan Wangi.

     Hal yang sama juga untuk benih padi non Pandan Wangi, semisal varietas Ciherang atau Mekongga dan lainnya. Program dimaksud adalah melalui pemberian subsidi pembiayaan kepada manajemen UPT BBI Suka Mulya untuk memproduksi benih Pandan Wangi yang asli dan benih padi unggul non pandanwangi. Tentu saja manfaatnya adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan penyediaan benih unggul bagi petani Cianjur dan juga untuk perlindungan risiko usaha tani akibat bencana, semisal bantuan sosial padi.

Untuk Segi Hilir

    Bilamana memungkinkan dalam waktu dekat ini, Lingga melanjutkan, perlu ada regulasi tentang perlindungan harga jual gabah kering panen Pandan Wangi. Misalnya, penetapan Harga Acuan Pembelian Gabah Kering Pandan Wangi yang sesuai dengan tingkat keekonomian petani. Hal ini bertujuan sebagai proteksi harga jual Pandan Wangi agar tetap menguntungkan bagi petani.

    Selain itu apabila dimungkinkan juga perlu dibangun jejaring pemasaran dengan cara membuat perhimpunan korporasi Pandan Wangi terutama di wilayah sentra padi Pandan Wangi, yaitu memberikan fasilitas mekanisasi pasca panen berupa mesin Rice Milling Unit (RMU-Mesin Prosessing Beras) dan membangun kemitraan dengan avalis atau off-taker pihak swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

   “Bahkan bilamana memungkinkan pula pihak Pemda Kabupaten Cianjur dapat membuat kebijakan baru pengadaan beras Pandan Wangi bagi para pegawai negeri atau aparatur sipil negara untuk membeli atau mendapatkan beras Pandan Wangi. Dengan demikian, hal itu akan menyemangati petani serta menghidupkan perekonomian para petani serta membangun multiple side effect ekonomi sekitar sentra pertanaman Pandan Wangi,” Lingga menambahkan.

   Selanjutnya disebutkan masih ada aspek penunjang untuk sukses pelestarian padi Pandan Wangi, yaitu mengoptimalkan kampung budaya Pandan Wangi sebagai wahana eco-farming khusus untuk padi Pandan Wangi. Caranya, bisa saja menjadikan lokasi tersebut sebagai percontohan usaha tani padi Pandan Wangi yang original dengan segala kekhasannya. Misalnya, penanaman benih yang asli, pendekatan penerapan padi organik, penerapan pola pertanian terpadu dengan peternakan dan perikanan. *sembada/rori/henry

komentar

You must be logged in to post a comment.

plaza kemitraan

  JUDUL TERSEBUT DI atas sangat menarik disimak. Bahwa para petani punya utang atau hutang sudah jamak diketahui. Tetapi, misalnya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Pengantar Redaksi: KONON SAAT INI di Indonesia tidak ada daerah atau desa yang menerapkan pertanian hamparan luas dengan pola pengolahan tanah hingga pemasaran. Satu-satunya yang