BERBAGAI pihak mengharapkan agar mulai saat ini dan ke depan sagu dapat memperkaya komoditi pangan Indonesia. Atau tidak sebaliknya dilupakan dan terkesan bahwa semua orang Indonesia dipaksakan untuk mengkonsumsi beras.
Prospek pengelolaan sagu Indonesia untuk ketahanan pangan nasional sangat menjanjikan di masa depan. Sagu memiliki keunggulan jika dibanding dengan komoditi pangan yang lain seperti beras, jagung dan ubi kayu (singkong). Sagu dapat berperan dalam meningkatkan ekonomi
daerah dan memperbaiki taraf hidup masyarakat demi mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional.
Perkiraan Areal Sebaran Sagu Dunia
Negara | Alami (ha) | Budidaya (ha) |
Papua New Guinea | 1.000.000 | 20.000 |
-Sepik province | 500.000 | 5.000 |
-Gulf province | 400.000 | 5.000 |
-Other provinces | 100.000 | 10.000 |
Indonesia, Total | 1.250.000 | 148.000 |
–Papua, Total | 1.200.000 | 28.000 |
-Moluccas | 50.000 | 10.000 |
-Sulawesi | — | 30.000 |
-Kalimantan | — | 20.000 |
-Sumatera | — | 30.000 |
Negara | Alami
(ha) |
Budidaya
(ha) |
Riau Islands | — | 20.000 |
Mentawai Islands | — | 10.000 |
Malaysia,TOTAL | — | 45.000 |
-Sabah | — | 10.000 |
-Sarawak | — | 30.000 |
-West Malaysia | — | 5.000 |
-Thailand | — | 3.000 |
-Philippines | — | 3.000 |
-Other countries | — | 5.000 |
Total | 2.250.000 | 224.000 |
Dalam PP No. 68/ 2002 tentang Ketahanan Pangan, Pasal 13 Ayat 1 harus diterjemahkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban membuat Peraturan Daerah (Pemda) tentang Ketahanan Pangan di daerah. Kemudian sejalan dengan itu pada Pasal 2 Ayat 2 perihal Ketersediaan Pangan, maka penyediaan sagu dapat dilakukan dengan mengembangkan sistem produksi sagu bertumpu pada sumber daya yang tersedia, kelembagaan dan budaya lokal.
Selanjutnya mengembangkan efisiensi sistem industri sagu maupun teknologi produksi sagu yang didukung oleh sarana dan prasarana produksi sagu. Bahkan untuk hal tersebut para pemangku kepentingan perlu mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif sagu yang ramah lingkungan untuk menjamin stabilitas ekosistem hutan dan perkebunan dalam jangka panjang sekaligus menjamin kemandirian dan ketahanan budaya lokal.
Zonasi Wilayah
Zonasi Wilayah Pengembangan Sagu (ZWPS) merupakan arahan pemanfaatan sumber daya sagu di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki lahan produktif untuk pengolahan sagu. ZWPS diserasikan, diselaraskan, diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/ kota dengan mempertimbangkan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan dan sosial budaya
Selain itu juga harus ada keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem laut dalam suatu bioregion serta ekosistem hutan sagu pada kondisi hidrologi kondisi rawa pantai (brackish water) yang bercampur dengan nipah dan tumbuhan payau lainnya.
Pola Rehabilitasi Hutan Sagu (PRHS) dilakukan dalam satu kesatuan Zonasi Wilayah yang marjinal (lahan basah) dengan memperhatikan keterkaitan ekologi, ekonomi, dan sosial budaya dalam satu kawasan (bioregion) dengan lahan-lahan lainnya. *sembada/red
populer
JUDUL TERSEBUT DI atas sangat menarik disimak. Bahwa para petani punya utang atau hutang sudah jamak diketahui. Tetapi, misalnya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Pengantar Redaksi: KONON SAAT INI di Indonesia tidak ada daerah atau desa yang menerapkan pertanian hamparan luas dengan pola pengolahan tanah hingga pemasaran. Satu-satunya yang