Tidak Buktikan Originalitas HGU 109: E.Sinulingga Bohong
Tuesday, 24th May, 2016 | 820 Views

HINGGA kini pihak PT Perkebunan Nusantara (PN) II Sumut tidak bisa membuktikan orinalitas dari sertifikat HGU No.109/2003 yang diakui dimilikinya. Apalagi  kalau pihak PT PN II Sumut mengatakan bahwa tanah masyarakat tidak ada di Desa Paya Bakung, Kecamantan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Itu memang bohong besar.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Peternakan Indonesia (DPD Aspeter) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abdul Muis kepada Media Pertanian online ww.sembadapangan.com melalui telepon di Medan. Secara terpisah hal yang sama juga dikatakan oleh Fadli Kaubiki, SH melalui telepon. Fadli adalah Ketua Bidang Advokasi Hukum DPD Aspeter Sumut.

Sesuai pertemuan antara DPD Aspeter Provinsi Sumut dan pihak PTPN II yang difasilitasi Kapolsek Hamparan Perak Komisaris Polisi (Kompol) Arifin Marpaung, kenyataannya Sinulingga berbohong karena saat itu berjanji untuk saling membuka dokumen. Pertemuan pada 15 April 2016 juga hadir perwira dari pihak Komando Rayon Militer (Koramil), pihak kecamatan, tetapi hanya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang yang tidak ada.

Sebelumnya Media Pertanian online www.sembadapangan.com mencoba menghubungi Manajer Umum Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PT PN) II Sumatera Utara (Sumut) Edward Sinulingga untuk konfirmasi soal tanah di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT PN II. Tanah yang menurut masyarakat telah dikuasai (aneksasi) pihak PT PN II secara melawan hukum.

“Tidak ada tanah masyarakat di sana (Paya Bakung),” jawab Sinulingga tegas melalui short message service (sms) dengan handphone 0812-…-525.

Menurut Abdul Muis, kalau jawaban Edward Sinulingga seperti itu pastilah dia telah bohong. Sebab, kenyataannya ada bukti bahwa sertifikat itu ada karena mereka tidak berani menunjukkan sertifikat itu. Bahkan mungkin sertifikat HGU itu tidak ada terkait dengan lahan di Desa Paya Bakung. Bisa juga itu palsu seperti saya sebutkan yang lalu,” kata

Sebab, Muis menyebutkan, dari penelusuran DPD Aspeter dan Kelompok Tani Mega Jaya bahwa alamat sertifikat yang katanya diterbitkan oleh Kanwil BPN Prov.Sumut di Kecamatan Sunggal tidak benar. Artinya, PT PN II Sei Semayang memanfaatkan HGU untuk merampas atau menguasai tanah rakyat di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak.

PT PN II Memang Bohong

Fadli Kiribali mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi DPD Aspeter Sumut, keberadaan HGU No 109 itu PT PN II Sei Semayang yang dasar kebenarannya tahun 2003 menyebutkan bahwa HGU tersebut tidak sesuai bentuknya dengan Pasal 140 dan Pasal 164 Permeneg Agraria/Kepala BPN No 3/ 1997.

“Di halaman dua bukti sertifikat tersebut pada kolom atau huruf b tidak dimuat atau tidak tercantum tanggal berita acara pengesahaan pengumuman data pisik dan data yuridis oleh tim ajudikasi (nomor dan tanggal ba daftar isian) dan tidak tercantum rekomendasi keputusan pemberian HGU oleh menteri negara Agraria atau kepala BPN, sebagaimana diakui pihak PT PN II bahwa Kebun Sei Semayang yang didasarkan atas rekomendasi SK 42 atau HGU/BPN/2002,” demikian Fadli.

Dia menambahkan bahwa selain itu di kolom tersebut juga tidak dicantumkan jumlah uang pemasukan yang dibayarkan pembayaran hak berasal dari tanah Negara.  Pada kolom atau huruf e dinyatakan bahwa luas areal HGU 1.433.28 hektare (ha) dan itu ada di Kecamatan Hamparan Perak, padahal berdasarkan penelitian DPD Aspeter luasnya malahan mencapai 1.530 ha yang tidak jelas asal-usulnya. *

komentar

You must be logged in to post a comment.

plaza kemitraan

  JUDUL TERSEBUT DI atas sangat menarik disimak. Bahwa para petani punya utang atau hutang sudah jamak diketahui. Tetapi, misalnya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Pengantar Redaksi: KONON SAAT INI di Indonesia tidak ada daerah atau desa yang menerapkan pertanian hamparan luas dengan pola pengolahan tanah hingga pemasaran. Satu-satunya yang