Kini Pemerintah Fokus Pada Pemberdayaan Kelompok Tani
Monday, 25th April, 2016 | 734 Views

PRIORITAS pemberdayaan  dan kelembagaan sekarang ini merupakan fokus pemerintah untuk mendorong perekonomian masyarakat. Pemberdayaan ini meliputi beberapa tahap, seperti penumbuhan kelompok, penguatan kelompok dan pengembangan kelompok. Semua ini mengarah pada koperasi dan sudah masuk ke lintas sektor lantaran sudah mencakup kemitraan dengan pihak lain.

 

Hal ini mngemuka dari perbincangan Media Pertanian sembadapangan.com dengan Ir Unggul Ametung, Kepala Subdit Pemberdayaan dan Kelembagaan, Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementerian Pertanian.

Menurut Unggul, kalau dari sisi aparatur harus ada  fasilisator daerah (fasdam) yang darus mendapat pelatihan terlebih dahulu dengan melewati beberapa fase pelatihan yang sudah tersusun rapi sesuai tingkatan mereka.

“Saat ini dibentuk koperasi. Ini memang tahap awal, tetapi sudah masuk tahap ketiga. Namun, harus bertahap terlebih dulu sesuai fase tingkatannya sebelum masuk ke koperasi, seperti pelatihan organisasi, manajemen kelompok atau koperasi, keuangan dan pemasaran. Walaupun demikian, pembentukan koperasi itu dimaksudkan agar petani kebun itu lebih kuat dalam berbagai kendala di lapangan dan selanjutnya bisa diteruskan dengan pendampingan oleh penyuluh maupun oleh pihak lain,” demikian Unggul Ametung.

Dia menambahkan bahwa sekarang ini untuk keberadaan kelompok tani harus didukung oleh pemerintah dan pengusaha, juga oleh petani itu sendiri. Peningkatan perekonomian masyarakat petani itu sendiri haruslah melalui kelompok dan ini sesuai dengan Undang-undang (UU) No.38 tentang Kawasan yang terintegrasi dengan budidaya, pengembangan, sarana produksi dan pemasarannya.

Pemerintah sangat berharap, demikian Unggul Ametung, melalui  UU pemberdayaan masyarakat bisa tercapai. Semua regulasi atau peraturan yang dibuat harus dijalankan oleh semua pihak. Kalau tidak dijalankan pasti ada sanksinya, misalnya apabila pengusaha idak bermitra dengan petani pasti ditindak.

“Kalau petani menduduki kawasan tertentu juga dikenakan sanksi berat. Begitupun pihak korporasi atau perusahaan harus bermitra dengan petani. Itulah keuntungan melalui UU yang sudah ada karena lengkap untuk kepentingan masyarakat terutama bagi petani,” katanya.

Kondisi Perkebunan Rakyat

“Untuk komposisi sawit saat ini aturannya sangat berimbang, yaitu perkebunan rakyat mencakup 41 persen dan perusahaan besar atau koorporasi sekitar 59 persen. Untuk dua kepentingan ini pemerintah harus berpihak kepada para petani atau rakyat,” katanya.

Menurut Unggul Ametung, walaupun dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD masih terbatas, tetapi untuk melakukan pertumbuhan dan penguatan dalam sektor perkebunan perlu kerja sama antara rakyat dengan pemerintah. Untuk itulah perusahaan-perusahaan besar dan kecil dilibatkan dalam pemberdayaan petani perkebunan rakyat terutama kebun karet.

Sebab, di Indonesia lebih 75 persen perkebunan karet dimiliki oleh petani atau perkebunan rakyat, padahal harga karet saat ini sangat jatuh dan hanya 20 persen bisa diserap pemerintah dan 80 persen berputar di lingkungan masyarakat sendiri.

Dalam kaitan itulah saat ini sudah dibentuk 5000 kelompok tani dan para pengurus termasuk anggota sudah mulai mengikuti pelatihan mereka dalam meningkatkan kualitas kerja anggota dan organisasi kelompok tani itu. Dan masih dalam kaitan itu juga, saat ini sudah ada dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Sawit (BPDS).

Dana yang dihimpun sangat besar yang diperoleh dari para eksportir sawit atau dari persentase nilai ekspor sawit yang jumlahnya bisa mencapai 9 triliun rupiah. Dan pada tahun mendatang jumlah itu bia lebih besar lagi yang bisa disalurkan untuk kepentingan kelompok tani. Pemerintah menyadari bahwa pelaku usaha harus dilibatkan dalam semua sektor untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat melalui kelompok tani yang mereka bentuk.

Selanjutnya Unggul Ametung mengungkapkan bahwa semua dana yang terkumpul itu akan dipakai untuk pembiayaan promosi, pembangunan sarana prasarana dan peremajaan (replanting) kebun rakyat. Bentuk pemanfaat dana itu adalah untuk revitalisasi perkebunan dengan bunga sangat kecil.

Kendati demikian, pemerintah masih mengupayakan agar yang dikembalikan petani melaui kelompoknya hanya induk atau modal awal alias tidak berbunga. Ini masih diperjuangkan, tetapi hal terpenting adalah dana itu bisa berputar di antara petani untuk mengembangkan perkebunan dan pertanian demi meningkatkan pendapatan perekonomian petani. * sembada/mare/rori

komentar

You must be logged in to post a comment.

plaza kemitraan

  JUDUL TERSEBUT DI atas sangat menarik disimak. Bahwa para petani punya utang atau hutang sudah jamak diketahui. Tetapi, misalnya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Pengantar Redaksi: KONON SAAT INI di Indonesia tidak ada daerah atau desa yang menerapkan pertanian hamparan luas dengan pola pengolahan tanah hingga pemasaran. Satu-satunya yang