Pada Media Gathering Para Wartawan di Forwabeac Bahas Tembakau dan Cukai
Monday, 8th January, 2018 | 979 Views

 

 

PULUHAN wartawan dari berbagai media yang bergabung di Forum Wartawan Bea Cukai (Forwabeac) membahas nasib petani pembudidaya tembakau (Nicotiana tabacum) terkait dengan Peraturan  Menteri  Keuangan (PMK) No.146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Pebahasan sebagai komitmen wartawan mendukung pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan itu diselenggarakan dalam bentuk Press Gathering pada tanggal 31 Desember 2017 di Jakarta.

Pada kuartal terakhir 2017 pihak Kementerian Keuangan telah menetapkan proyeksi pemasukan cukai sebesar 155, 5 triliun rupiah pada 2018, di mana angka tersebut berasal dari cukai hasil  tembakau (Nicotiana tabacum) yang merupakan pendapatan negara terbesar, yaitu senilai 148,23 triliun rupiah. Saat ini di dunia perdagangan, hasil tembakau dikenal dengan Hasil Pengolahan Tembakau Lain (HPTL), tembakau hirup, tembakau kunyah dan juga tembakau molases.

Menurut Ketua Pelaksana Media Gathering Forwabeac Muhidin, pihak yang turut berpartisipasi dalam acara Media Gathering Forwabeac itu adalah Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja (TPK Koja) dan IPC Car Terminal. Lainnya adalah Indonesia Port Corporation (IPC) serta Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta.

Pada sesi pertama acara sederhana, tetapi intens tersebut adalah wartawan Mukhlis Syahbana Lubis yang menjadi Penasihat Forwabeac dan Muhidin, yang dalam Forwabeac sebagai Bendahara. Menurut Mukhlis, acara Media Gathering Forwabeac sangat penting sebagai sarana untuk menujukkan kepada berbagai pihak tentan peranan media massa untuk mendukung pemerintah.

Harus Mendapat Informasi

Muhidin melanjutkan, dari sisi peranan wartawan, pemerintah tidak akan pernah terlihat kinerjanya apabila tidak ada dukungan pihak media. Oleh sebab itu sekecil apapun informasi yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai perlu disiarkan melalui media cetak harian, majalah, tabloid dan online serta radio dan televisi.

Pada sesi kedua Ketua Forwabeac Henry Supardi Simaremare mengungkapkan bahwa pemerintah tidak boleh melihat sebelah mata eksistensi wartawan dan media yang diwakilinya. Fungsi wartawan yang sangat strategis adalah menegakkan keadilan dan kebenaran tentang apapun yang terjadi di pemerintahan dan di lingkungan masyarakat. Fungsi wartawan yang juga sangat strategis adalah sebagai social control atau pengawasan sosial yang menjembatani kepentingan pemerintah kepada masyarakat dan kebutuhan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara sekaligus sebagai agent of development atau pendorong pembangunan.

Menurut Henry Supardi, peranan itu tidak akan pernah lekang oleh zaman. Wartawan tetap peduli pada kepentingan masayarakat petani tembakau dan masyarakat umum serta kepentigan pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Oleh sebab itu pemerintah atau lembaga pemerintah tidak boleh menutup diri kepada pers atau kepada wartawan dengan alasan apapun. Selain wartawan telah dilindungi oleh Undang-undang (UU) Pokok Pers No.40/1999 itu, wartawan juga didukung oleh UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi serta UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Regulasi Pertembakauan

Sebagaimana diketahui pada awal Maret 2017 yang lalu ratusan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Klaten mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Pertembakauan. Diharapkan anggota DPR lebih memperhatikan nasib petani tembakau yang sedang berjuang melawan berbagai ancaman dan tekanan, seperti serbuan tembakau impor, kampanye ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh kelompok anti tembakau dan regulasi-regulasi lain yang mematikan nasib petani tembakau.

Menurut Anggota APTI Klaten, terkait regulasi impor tembakau, mengakibatkan jumlah tembakau impor selalu meningkat setiap tahunnya. Hal ini mengakibatkan pengalihan kebutuhan industri yang dulu menggunakan bahan baku lokal akan cenderung beralih ke tembakau impor, sehingga impor tembakau mengakibatkan ambruknya pondasi perekonomian di tingkat petani lokal di daerah sentra pertembakauan termasuk yang ada di Jawa Tengah.  Data di Kementerian Perindustrian tercatat pada 2003 jumlah impor tembakau hanya 28.000 ton, pada 2010 sebanyak 91.000 ton dan puncaknya 2012 mencapai 150.000 ton. Berkaitan dengan hal itu rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada 2015 berpotensi mematikan pertanian tembakau dan cengkeh.

Menurut peneliti FISIP Universitas IndonesiaSyamsul Hadi, zaman dahulu di Kudus, Jawa Tengah, banyak sekali industri rokok kretek. Setiap rumah bebas membuat bisnis rokok kretek, namun sekarang sudah tidak ada lagi.

“Tindakan pemerintah meningkatkan cukai perlahan akan mematikan pertanian tembakau dan cengkeh,” katanya saat dimintai keterangan di Jakarta,” katanya.

Masih menganai cukai, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Nurtianto Wisnu Brata mengungkapkan bahwa rencana pemerintah menaikkan cukai tembakau hingga 10 persen pada tahun depan selain berdampak pada kenaikan harga produk yang pada akhirnya berdampak bagi petani tembakau karena turunnya pangsa pasar tembakau. Dilema yang sama juga dihadapi industri. Turunnya produksi akibat kenaikan harga tentu berdampak serius bagi perusahaan. Tak tertutup kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja di industri tembakau.

Menurut Wisnu, sikap pemerintah itu ambivalen pada tembakau. Di satu sisi mengaku berpihak kepada tembakau, tetapi di sisi lain menggencet tembakau dengan berbagai regulasi. Misal, Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2014 tentang Pengamanan Bahan  Kretek yang notabene aset bangsa, dari bahan baku hingga tenaga kerja dan mayoritas menggunakan komponen lokal, justru hendak dimatikan. Di sisi lain, misalnya negara Kuba dengan produk tembakau berupa cerutu benar-benar dilindungi pemerintah. Untuk itu Wisnu mengusulkan, kalau pemerintah menaikkan cukai harus berani membedakan pabrik yang mayoritas pakai tembakau impor dan mana yang mayoritas pakai produk lokal.  *sembada/rori

komentar

You must be logged in to post a comment.

plaza kemitraan

  JUDUL TERSEBUT DI atas sangat menarik disimak. Bahwa para petani punya utang atau hutang sudah jamak diketahui. Tetapi, misalnya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Pengantar Redaksi: KONON SAAT INI di Indonesia tidak ada daerah atau desa yang menerapkan pertanian hamparan luas dengan pola pengolahan tanah hingga pemasaran. Satu-satunya yang