Tidak Adil, Pemberlakuan Bea Masuk Bahan Baku Susu Ditolak DPN
Monday, 20th December, 2021 | 585 Views

INISIATIF PEMBERIAN FASILITAS Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP)  atas impor bahan baku susu oleh industri pengolahan susu (IPS) ditolak pihak DPN. Atas nama peternak sapi rakyat pihak Dewan Persusuan Nasional (DPN)  sangat keberatan atas pemberian fasilitas itu karena tidak adil. Penolakan disampaikan kepada Menteri Keuangan Dr Sri Mulyani Indrawati dan ditembuskan kepada presiden.

    Pemerintah memberikan fasilitas BMDTP, antara lain untuk importasi bahan baku susu oleh industri pengolahan susu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 68/PMK.010/2021 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) 2021.

   Pemerintah memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah ( BMDTP) antara lain  untuk importasi bahan baku susu oleh industri pengolahan susu. Pagu anggaran yang disediakan pada 2021 adalah 70 miliar rupiah. Di sisi lain peternak sapi perah rakyat sudah berpuluh tahun tidak memperoleh nilai tambah dai susu segar yang mereka hasilkan karena hanya mampu berkutat di segmen hulu.

    “Bahkan tanpa ada payung hukum yang melindungi keberadaan mereka sejak penandatanganan Letter of Intent di akhir 1997 yang berimpilikasi pencabutan Inpres No. 2/1985 yang merupakan payung hukum bagi peternak sapi perah rakyat. Kami anggap kebijakan tersebut sangat melukai perasaan peternak sapi perah rakyat dan mencerminkan ketidakadilan,” demikian penegasan Ketua Dewan Persusuan Nasional (DPN) Teguh Boediyana yang disampaikan kepada Media Pertanian online www.sembadapangan.com di Jakarta, belum lama berselang.

     Menurut Teguh, peternak sapi perah rakyat selama ini telah memberikan kontribusi dalam industri persusuan di Indonesia antara lain dengan memasok susu segar sebagai bahan baku industri pengolahan susu (IPS), sedangkan IPS bergerak di segmen hilir di mana nilai tambah  diperoleh oleh IPS. Penolkan pihak Dewan Persusuan Nasional itu disampaikan juga kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Perekonomian Dr Erlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, Menteria Pertanian, Menteri Perdagangan dan Komisi IV DPR yang membidangi sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan pangan.

     Dia menambahkan bahwa apabila dampak Covid 19 yang dijadikan dasar pertimbangan oleh Menteri Keuangan  untuk pemberian BMDTP kepada IPS. Para peternak sapi perah rakyat  juga seperti halnya anggota masyarakat lainnya juga termasuk golongan yang terdampak Covid-19. Bahkan mungkin jauh lebih menderita dibandingkan dengan IPS  karena umumnya peternak sapi perah rakyat masuk golongan pengusaha mikro.

    Kebijakan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang diberikan kepada pihak IPS bukan hanya kali ini saja. Pada tahun 2008 melalui Peraturan Menteri Keuangan  Nomor  145/PMK.011/2008  yang ditandatangani Dr Sri Mulyani Indrawati  secara khusus diberikan  fasilitas  Bea Masuk Ditanggung Pemerintah  (BMDTP) kepada pihak IPS yang dibayarkan melalui APBN Departemen Perindustrian  (kini Kementerian Perindustrian).

   Dewan Persusuan Nasional  pada saat itu menyampaikan protes keras  karena menganggap kebijakan tersebut  sangat tidak bijak. Bahkan juga tidak adil serta melukai hati para peternak sapi perah rakyat yang notabene umumnya hidup dalam keterbatasan dan tidak memperoleh fasilitas yang memadai dari pemerintah.

    Selanjutnya Teguh Boediyana juga mendesak agar peraturan fasilitas BMDTP yang diberikan kepada Industri Pengolahan Susu dibatalkan dan tidak melanjutkan  kebijakan tersebut pada waktu mendatang. Selain itu apabila  BMDTP telah diwujudkan, pihak Pewan Persusuan Nasional memohon agar dana yang sudah diberikan ditarik dan dialihkan kepada para peternak sapi perah rakyat yang sangat membutuhkannya.

     Sebab, menurut Teguh, kenyataannya dana semacam itu sangat dibutuhkan peternak rakyat untuk usaha mereka. Dan secara spesifik dana tersebut bisa diberikan sebagai subsidi atas  pembelian sapi perah eks impor untuk meningkatkan populasi serta meningkatkan skala pemilikan sapi peternak. *sembada/rori/henry

komentar

You must be logged in to post a comment.

plaza kemitraan

  JUDUL TERSEBUT DI atas sangat menarik disimak. Bahwa para petani punya utang atau hutang sudah jamak diketahui. Tetapi, misalnya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Pengantar Redaksi: KONON SAAT INI di Indonesia tidak ada daerah atau desa yang menerapkan pertanian hamparan luas dengan pola pengolahan tanah hingga pemasaran. Satu-satunya yang