Teguh Boediyana: Hari Susu Nusantara Momentum Political Will Pemerintah Memayungi PSPR
Saturday, 13th June, 2020 | 1076 Views

KENDATI Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 1 Juni untuk setiap tahun sebagai Hari Susu Nusantara, political will untuk itu belum terlihat terang benderang. Perhatian pemerintah terhadap pengembagan usaha peternakan sapi perah rakyat (PSPR) belum serius.

           “Pemerintah Indonesia telah menetapkan 1 Juni setiapa tahun sebagai Hari Susu Nusantara yang telah dimulai sejak 2009 lalu. Penetapan Hari Susu Nusantara antara lain dimaksudkan untuk memacu perkembangan dan pertumbuhan persusuan nasional khususnya yang berbasis usaha peternakan sapi perah rakyat atau PSPR,” demikian disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Persusuan Nasional (DPN) Teguh Boediyana kepada online www.sembadapangan.com baru-baru ini di Jakarta..

           Peringatan Hari Susu Nusantara, menurut Teguh, saat ini masih sangat relevan mengingat bahwa persusuan yang berbasis usaha PSPR berkontribusi pada perekonomian nasional masih sangat jauh dari harapan. Bahkan untuk pemenuhan kebutuhan susu segar sebagai sumber protein hewani juga belum memenuhi harapan. Sampai saat ini produksi susu segar hanya mampu memenuhi kurang dari 20 persen dari kebutuhan nasional dan masih bergantung pemasaran kepada industri pengolahan susu.

Kepedulian Presiden Joko dan DPR

         Dalam konteks Hari Susu Nusantara Ke-11 dan merujuk kondisi saat ini, maka dengan tegas Dewan Persusuan Nasional ((DPN ) meminta kepada Presiden Joko Widodo yang mewakili pemerintah (eksekutif maupun legislatif) untuk memberikan perhatian yang serius kepada pengembangan usaha peternakan sapi perah rakyat dan menjadikan sebagai keputusan politik yang diwujudkan dalam peraturan perundangan dengan dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam kurun waktu hampir duapuluh tahun produksi susu segar stagnan tidak ada pertumbuhan yang signifikan.

        Selain itu Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan payung hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres) untuk menggantikan Inpres No. 2/1985 tentang Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada 1998 karena dianggap bertentangan dengan butir butir Letter of Intent (LoI) antara International Monetary Fund (IMF) dengan Pemerintah Indonesia. Payung hukum ini diyakini dapat menjadi faktor percepatan pertumbuhan usaha peternakan sapi perah rakyat melalui wadah koperasi.

         “Kami dari DPN Persusuan Nusantara juga mendesak pemerintah bahwa pengembangan usaha PSPR dapat dijadikan satu kekuatan sektor untuk mengatasi dampak Virus Korona atau Covid 19, di mana terjadi banyak pemutusan hubungan kerja atau PHK dan pengangguran yang meningkat di daerah pedesaan,” Teguh menyerukan dengan berapi-api.

        Bahkan, katanya lagi menambahkan, pada gilirannya Pemerintah Indonesia perlu segera menetapkan Program Susu untuk Anak Sekolah yang berbasis susu segar dalam negri (SSDN) yang akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Hal itu sekaligus akan meningkatkan imunitas tubuh dari berbagai penyakit termasuk Covid 19 serta merangsang peningkatan perkembangan peternakan sapi perah di dalam negeri.

        Menurut Teguh Boediyana, Dewan Persusuan Nasional mengharapkan bahwa Hari Susu Nusantara dapat dijadikan tonggak untuk melakukan evaluasi perkembangan persusuan nasional yang telah dilakukan pemerintah maupun pemangku kepentingan lain. *sembada/rori/henry

komentar

You must be logged in to post a comment.

plaza kemitraan

  JUDUL TERSEBUT DI atas sangat menarik disimak. Bahwa para petani punya utang atau hutang sudah jamak diketahui. Tetapi, misalnya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Pengantar Redaksi: KONON SAAT INI di Indonesia tidak ada daerah atau desa yang menerapkan pertanian hamparan luas dengan pola pengolahan tanah hingga pemasaran. Satu-satunya yang