Rakor Kostraling Solo: Penerima SP3T Sepakat Rawat dan Pelihara Semua Unit Pengolahan
Monday, 5th April, 2021 | 909 Views

PARA PETANI YANG tergabung di kelompok tani atau gabungan kelompok tani dengan penuh kesadaran bersepakat memelihara dan merawat paket pengolahan padi di Sentra Pelayanan Pertanian Terpadu (SP3T). Kesepakatan itu dituangkan dalam pernyataan dan perjanjian saat dilangsungkan Rapat Koordinasi Komando Strategis Penggilingan Padi (Kostraling) Regional I Se-Sumatera dan Jawa. Acara itu berlangsung pada 30 Maret-01 April 2021, di Solo, Jawa Tengah (Jateng).

         Paket SP3T merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian melalui Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tanaman Pangan (PPHTP) yang nilainya berkisar antara 800 juta rupiah hingga 3 miliar rupiah. Paket SP3T meliputi penggilingan padi (RMU-Rice Miling Unit), pengering berkapasitas antara 6 ton hingga 10 ton untuk setiap proses selama 10 jam. Lainnya adalah  mesin pemanen padi (combine harvester), traktor roda tiga dan roda empat, penyosoh dan mesin packaging atau pengepak.

        Menurut Direktur PPHTP Ir Gatut Sumbogojati, para petani penerima SP3T periodes 2018 hingga 2019 diajak bertemu untuk sama-sama berbagi informasi sekaligus melakukan evaluasi. Pemerintah dan para petani mengingat kembali bahwa bantuan dengan nilai yang tidak sedikit  harus dirawat dan dimanfaatkan  maksimal sebagaimana tujuan semula.

     “Tujuan pemberian bantuan itu adalah melakukan pengolahan pasca panen yang baik, sehingga ketika pengolahan pasca panen yang baik dilakukan, maka yang tadinya kegiatan itu dilakukan oleh pengumpul sekarang bisa dilakukan oleh petani sendiri. Pada gilirannya yang  menerima manfaat dari peningkatan pendapatan adalah para petani sendiri,” demikian Gatut kepada Media Pertanian online www.sembadapangan.com di Solo, Jateng, belum lama ini.

Juga Membantu Pemerintah

        Dia menambahkan, para petani yang tergabung dalam suatau kelompok tani sah-sah saja menjual gabah kering panen atau GKP hasil panen kepada pihak lain. Tetapi, ketika hasil panen itu bisa mereka kelola sendiri, sehingga mereka menjualnya keluar sudah dalam bentuk  beras atau paling tidak dalam bentuk gabah kering giling sesuai dengan permintaan pasar. Artinya, pihak yang mendapat untung adalah para petani atau bukan para tengkulak atau pengumpul.

       “Kalau menjual dalam bentuk seperti itu berarti nilai tambah ada di tangan para petani sendiri. Untuk itu mereka kita ingatkan sekali lagi sekaligus mewajibkan dan meminta  mereka berkontribusi atau membantu pemerintah. Sebab, pemerintah sudah memperhatikan  kebutuhan mereka,” demikian Gatut. Dia didampingi oleh Achmad Yusuf,STP,MM Kepala Sub Direktorat Pascapanen, Dit.PPHTP, Kementerian Pertanian.

    Selanjutnya dikatakan bahwa bantuan atau kontribusi para petani yang mengelola SP3T itu bisa juga berupa pendataan  dan pengelolaan yang benar serta bisnis yang benar. Pendataan yang benar itu sudah merupakan kontribusi kepada pemerintah. Bukan dengan memberikan berasnya kepada pemerintah. Bukan seperti itu, tetapi dengan memberikan data gabah yang diolah secara benar dan SP3T dikelola secara benar. Itu sudah sangat membantu pemerintah.

    “Hanya itu yang pemerintah harapkan. Dan kita yakin bahwa bantuan tersebut dapat dikelola dengan baik. Namun, jika ada permasalahan yang menyebabkan SP3T tidak operasional dengan baik, maka harus disampaikan kepada kita kapan saja termasuk dalam forum Rapat Koordinasi ini  agar bisa dibicarakan dan dicarikan solusinya. Itulah tujuannya dari rapat kali ini,” Gatut mempertegas arahannya.

     Selanjutnya dikatakan bahwa selama ini kendala-kendala di lapangan yang disampaikan kepada pemerintah justru yang tidak dapat diatasi sendiri. Artinya,  umumnya permasalahan yang  disampaikan petani membutuhkan solusi antarinstansi pemerintah. Misalnya, serapan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau Perum Bulog  dan pasar. Untuk serapan Bulog dan serapan pasar antarpulau yang menjadi permasalahan petani dan itu umumnya permasalahan yang mereka hadapi  itu yang mereka disampaikan kepada pihak Kementerian Pertanian.

      Para petani era teknologi ini harus memperhatikan kualitas karena  jika ada tuntutan pasar maupun tuntutan petani sendiri, maka harus yakin dulu terhadap kualitas barang yang dihasilkan dan tuntutan itu benar. Misalkan, petani yang menghasilkan kualitas yang baik dan benar harus dikelola dengan baik dan benar juga, sehingga kualitas yang dihasilkan itu sangat bagus dan sesuai kebutuhan konsumen.

Tanggungjawab Petani dan Audit

     Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tanaman Pangan, Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Ir Gatut Sumbogojati mengungkapkan bahwa para petani harus selalu diingatkan tentang tanggungjawab mereka yang masih ada kepada pemrintah. Dengan demikian, para petani tidak begitu saja pergi setelah menerima bantuan. Sebab, pemerintah akan terus memantau atau memonitor pemanfaatan SP3T dan berharap mereka selalu ingat kepada pemerintah. Pada waktunya semua bantuan pemerintah akan diaudit dan dipertanggujawabkan.

     Hingga sejauh ini, menurut Gatut, pemerintah telah melakukan evaluasi setelah bantuan sampai kepada petani dan kelompok tadi. Evaluasi difokuskan pada sisi pasar saja baik itu dari pemerintah berupa pasar dari Bulog dan non pemerintah berupa pasar lainnya. Tetapi, semua itu sangat tergantung pada kepiawaian masing-masing kelompok pengelola. Banyak penerima SP3T itu yang bisnisnya sudah lancar. Namun, ada juga yang macet karena pasarnya mampet atau tidak tumbuh yang mungkin pengaruh pasar global.

     Contoh SP3T yang ada di Provinsi Jambi atau persisnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah maju dan sukses. Mereka mengambil gabah dari daerah lain, artinya tidak semua persoalan-persoalan sama dan permasalahan itu bisa mereka atasi sendiri.  Para petani berbisnis dengan kreativitas, sehingga mereka bisa bergerak leluasa dan bisa menciptakan pasar sendiri.

    Menurut Achmad Yusuf, beberapa kendala atau hambatan yang dihadapi para petani adalah perlengkapan permesinan untuk meningkatkan mutu beras yang dihasilkan. Beberapa alat yang ada di dalam SP3T mereka perlu ditambah untuk meningkatkan kualitas. Tetapi, dari sisi pemerintah lebih mengarahkan para petani untuk menghubungi perbankan untuk mengambil kredit usaha rakyat atau KUR.

   Yusuf menambahkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memungkinkan para petani mengakses dana KUR yang disediakan bagi masyarakat luas. Melalui dana yang ada di bank, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 para petani bisa menambah permodalan dan meningkatkan volume produksi maupun mutunya lebih maksimal. * sembada/rori/henry

komentar

You must be logged in to post a comment.

plaza kemitraan

  JUDUL TERSEBUT DI atas sangat menarik disimak. Bahwa para petani punya utang atau hutang sudah jamak diketahui. Tetapi, misalnya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Pengantar Redaksi: KONON SAAT INI di Indonesia tidak ada daerah atau desa yang menerapkan pertanian hamparan luas dengan pola pengolahan tanah hingga pemasaran. Satu-satunya yang