Kab.Toba: Kekerasan Pihak PT Toba Pulp Lestari Diadukan Kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Pengurus AMAN Abdon Nababan: AMAN Beserta Masyarakat Kec.Borbor
Sunday, 9th January, 2022 | 508 Views

UNTUK MEMASTIKAN KONDISI yang dihadapi masyarakat adat Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pihak Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berkunjung ke Borbor. Pihak AMAN disambut oleh komunitas masyarakt adat Natumingka dan mengadukan kekerasan yang mereka alami oleh manajemen PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang berlangsung hingga 2022.

    Dalam pertemuan di kediaman Ketua Komunitas Adat Natumingka (KAN) Natumingka Natal Simanjuntak diketahui bahwa konflik antara masyarakat dan perusahaan yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) itu telah berlangsung sejak 18 Mei 2021. Hingga 2022 masyarakat tetap terintimidasi secara langsung maupun tidak langsung dari pihak PT TPL.

    “Kekerasan yang dialami saat bentrok 18 Mei 2021 lalu sangat menakutkan masyarakat.. Saat itu saya sendiri menjadi korban kekerasan karyawan PT TPL. Saya mengalami luka-luka. Dan mulai dari 2017 sampai saat ini di 2022 kami selalu bentrok dengan PT TPL. Pihak perusahaan itu hingga sekarang selalu ditakut-takuti, mengintimidasi dan dikriminalisasi oleh perusahaan itu,” ungkap Natal Simanjuntak yang dikenal dengan sebutan Ompu Leo, baru-baru ini di Borbor.

    Menurut Natal, perjuangan masyarakat adat Natumingka terus berjalan meskipun menghadapi banyak intimidasi. Pada 18 Oktober 2021 lalu, berselang lima bulan dari bentrok tersebut, tim verifikasi masyarakat hukum adat yang dibentuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menemui komunitas Natumingka.

   Dia menambahkan, kedatangan tim verifikasi tersebut dirasakan masyarakat dihalangi pihak-pihak tertentu. Sebab, ketika tim datang ke Borbor, banyak pihak yang menghalangi proses verifikasi, sehingga warga mencurigai bahwa peluang masyarakat untuk mendapatkan surat keputusan (SK) Hutan Adat makin menipis. Kendati demikian, masyarakat tidak akan pernah berhenti memperjuangkan tanah ulayat mereka yang telah diwariskan oleh leluhur mereka, meski tanpa kepastian SK Hutan Adat.

   Selanjutnya Pengurus Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (MAN) Abdon Nababan meminta masyarakat adat Natumingka harus tetap memperjuangkan hak atas tanah yang telah dimiliki secara turun-temurun. Untuk itu pihak MAN akan terus bersama masyarakt Borbor untuk mendapatkan hak tersebut.

   “Masyarakat Borbor jangan berhenti mendesak pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mendapatkan hak itu. Jangan kendur dan patah semangat. Jangan menunggu kepastian SK tersebut dikeluarkan. Masyarakat adat Natumingka harus tetap bersemangat mengelola dan menduduki wilayah adat karena memiliki bukti kuat mengenai sejarah, kelembagaan adat, hukum adat,” kata Abdon seraya menambahkan bahwa masyarakat harus yakin untuk tetap percaya diri meneruskan perjuangan mempertahankan wilayah adatnya hingga kekerasan dan konflik harus diakhiri dengan kemenangan di pihak masyarakat Borbor.

   Dalam kunjungan tersebut rombongan Dewan Pimpinan Pusat AMAN yang dipimpin oleh Abdon Nababan disambut dengan tradisi adat Batak Toba melalui taburan ‘Boras Sipir Ni Tondi’ yang bermakna penguatan lahir batin roh dan jiwa bagi pemimpin untuk menyatakan kebenaran. Mewakili rombongan, Abdon Nababan juga dihangatkan dengan ulos atau sehelai kain tenunan yang melambangkan penambah kekuatan untuk berjuang tanpa kenal lelah.  * sembada/henry

komentar

You must be logged in to post a comment.

plaza kemitraan

  JUDUL TERSEBUT DI atas sangat menarik disimak. Bahwa para petani punya utang atau hutang sudah jamak diketahui. Tetapi, misalnya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Pengantar Redaksi: KONON SAAT INI di Indonesia tidak ada daerah atau desa yang menerapkan pertanian hamparan luas dengan pola pengolahan tanah hingga pemasaran. Satu-satunya yang