Jelang Akhir Tahun: Solusi Atas Kendala Alsintan Pengolahan dan Ketaatan Menyelesaikan Kontrak Pasca Panen Penting
Thursday, 11th November, 2021 | 599 Views

KITA HARUS MENGURAI dan mencari solusi bersama-sama semua kendala yang muncul yang dihadapi para petani terkait dengan peralatan dan mesin pengolahan pertanian. Lantaran kini sudah jelang akhir tahun, maka tantangan ke depan adalah ketaatan menyelesaikan semua kontrak yang terkait dengan pasca panen.

   Demikian penjelasan Koordinator Pengolahan Hasil, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan (Dit.PPHTP), Kementerian Pertanian Ir Gazali Hamzah dan  Koordinator Pasca Panen Dit. PPHTP Achmad Yusuf,SP,MSi. pada Rapat Evaluasi Kegiatan Pelaksanan Tahun Anggaran  (TA) 2021 dan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan TA 2022 yang diselenggarakan di Bogor, awal November lalu.

   Menurut Gazali Hamzah, secara bersama-sama dengan Dinas Pertanian Provinsi dan Direktorat PPHTP harus mencarikan solusi permasalahan di lapangan. Dan terkait dengan hal tersebut pengkajian mengenai kejenuhan alat dan mesin pertanian di daerah masing-masing harus dilakukan.

   “Pendataan sebaran alsintan atau alat dan mesin pertanian tersebut di setiap kebupaten penerima alsintan perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat kejenuhan semua alsintan tersebut. Bahkan evaluasi pemanfaatan alsintan pasca panen dan pengolahan harus diselesaikan. Dari Rapat Evaluasi ini juga penggunaan alsintan melalui Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) untuk meningkatkan pelayanan alsintan yang mudah berpindah, sehingga memudahkan para petani mengakses alsintan dalam membantu proses panen dan pasca panen,” Gazali menambahkan.

   Disebutkan pula, selain pengkajian dan evaluasi itu untuk pelaksanaan kegiatan pada 2022, maka langkah-langkah persiapan percepatan untuk itu harus dilakukan sekalian menyelesaikan kontrak-kontrak. Selain percepatan realisasi kegiatan pasca panen pada 2022 mendatang, para pejabat di daerah penting memperhatikan kegiatan fasilitas sertifikasi produk tanaman pangan, pusat informasi pasar atau PIP sekaligus pertemuan bisnis atau usaha antara petani dengan pelaku usaha atau industri termasuk pengawalan dan pembinaannya.

   Dalam pengadaan barang agar diperhatikan ketentuan yang tercantum pada Pasal 66 Ayat 2 dan 5 Undang-Undang (UU) No.22/2019 terkait dengan penerapan Sertifikat Nasional Indonesia (SNI) alsintan. Maksudnya, alsintan yang telah memiliki SNI agar diutamakan pengadaannya. Laporan pemanfaatan alsintan yang belum optimal diharapkan dapat segera dimaksimalkan berupa laporan pemanfaatan. Selanjutnya laporan berupa video operasional alsintan yang disertai dengan open camera setiap kali alsintan dipakai atau beroperasi.

   “Kita perlu menyadari bahwa di Dit.PPHTP kegiatan utama adalah di unit Pasca Panen. Karena itu ke depan perhatian kita harus fokus ditujukan pada perbaikan pelaksanaan pasca panen itu. Sebab, kita tidak lagi mengurusi atau membicarakan produksi melainkan sudah pada nilai tambah dan hasil guna dari produk yang dihasilkan,” Gazali menegaskan seraya menambahkan apabila aspek hulu barang bagus, di tengah industri pertanian bagaimana kesiapannya.

Tantangan 2021 Untuk Hadapi 2022

   Selanjutnya Koordinator Pasca Panen Dit. PPHTP Achmad Yusuf,SP,MSi menyebutkan, lantaran kini sudah jelang akhir tahun, maka tantangan ke depan di 2022 adalah ketaatan menyelesaikan semua kontrak yang terkait dengan pasca panen.

    “Tentu kita bergembira bahwa hanya beberapa provinsi yang serapannya belum terealisasi sesuai harapan. Dan hal itu akan diselesaikan dalam November 2021 ini. Kita masih mencatat ada beberapa daerah yang proses penyelesaian kontraknya belum selesai, antara lain Sulawesi  Tenggara,  Sumatera Barat dan Jambi. Semoga melalui Rapat Evaluasi ini saya berharap  kita tidak kawatir lagi.  Cuma saya lihat potensinya bisa terlambat. Jadi, semua kendala yang masih ada harus kita koordinasikan,” seru Yusuf sembari menambahkan bahwa  terdapat selisih atau sisa kontrak yang bisa dioptimalkan dan secepatnya bisa dilakukan  revisi agar anggaran itu bisa optimal, seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Lampung dan Jawa Barat. .

   Achmad Yusuf menegaskan juga bahwa hal yang paling krusial saat ini adalah laporan pemanfaatan di bawah 85 persen. Jadi, Dinas Pertanian Provinsi sesegera mungkin berkoordinasi dengan pihak kabupaten  atau pada saat kunjungan ke lapangan. Formulir bisa di-input yang sudah tersedia di google. Laporan pemanfaatan itu agar segera diselesaikan dan ini sesuai juga dari arahan pihak Kejaksaan Agung dalam Rapat Evaluasi Direktorat PPHTP.

   Artinya, kalau ada pemeriksaan semua pihak sudah bisa  memberikan dan menjelaskannya yang langsung dari laporan petani. Di samping itu pihak Direktorat PPHTP telah menyediakan aplikasi  pasca panen yang nanti bisa melihat dan atau mengirim video pelaksanaan pemanfaatan alat dan mesin di lapangan itu. Video itu akan menjadi pentunjuk fakta kepada pihak kejaksaaan atau pihak pemeriksa bahwa alat-alat yang telah terdistribusi sudah dimanfaatkan. *sembada/rori/henry

komentar

You must be logged in to post a comment.

plaza kemitraan

  JUDUL TERSEBUT DI atas sangat menarik disimak. Bahwa para petani punya utang atau hutang sudah jamak diketahui. Tetapi, misalnya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Pengantar Redaksi: KONON SAAT INI di Indonesia tidak ada daerah atau desa yang menerapkan pertanian hamparan luas dengan pola pengolahan tanah hingga pemasaran. Satu-satunya yang